Energi Terbarukan Solusi Ketahanan Energi Nasional, Benarkah?

Bukan lagi menjadi tanda tanya bahwa energi merupakan penunjang pokok kehidupan manusia. Mulai dari hal kecil saja seperti makan berfungsi sebagai energi untuk berkativitas sampai hal yang lebih kompleks seperti ketersediaan bahan bakar untuk memasak baik dari minyak, gas, ataupun kayu dan bahan bakar untuk hal lain seperti transportasi serta ketersediaan listrik yang menyokong hampir segala aspek kehidupan. Hampir semua sumber energi yang digunakan adalah energi yang berasal dari energi fossil semisal batu bara serta minyak dan gas bumi. Hampir sekitar 90 persen sumber energi masih dikuasai oleh energi fossil. Energi fossil berasal dari timbunan material organik yang mengalami proses yang sangat lama dan terjadi dalam suhu dan tekanan yang tinggi. Proses yang lama menjadi kata kunci bahwa suatu saat cadangan energi fossil akan habis karena waktu regenerasi minyak yang terbentuk tidak sebanding dengan eksploitasi yang begitu pesatnya. Diperkirakan cadangan migas yang ada sekarang akan habis dalam kurun waktu 11,6 tahun jika tidak ditemukan cadangan baru (Jurnal KESDM, 2016 Edisi 2). Lalu, timbul pertanyaan bagaimana menyediakan energi yang dapat berregenerasi dengan cepat sehingga antara pemanfaatan dan proses pembentukan sebanding sehingga energi akan tercipta terus menerus dalam artian dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Salah satu cara yang dapat diambil untuk menciptakan ekspektasi tersebut adalah dengan menyediakan energi terbarukan yang ketersediaanya relatif selalu ada dan dimanfaatkan secara terus menerus. Indonesia dengan kekayaan energi dan sumber daya mineralnya menjadi harta karun tersendiri yang memberikan harapan besar kepada masyarkatnya. Di era serba elektronik ini terjadi masalah ketimpangan yang signifikan masih banyak kapala keluarga yang masih belum terlistriki terutama di Indonesia bagian timur. Masalah ini yang selalu menjadi teriakan masyarkat pelosok yang masih jauh dari kata layak energi. Pada tahun 2017 ini pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral meluncurkan aksi yang positif dalam menanggulangi masalah kelistrikan ini. Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) merupakan lampu yang memanfaatkan energi dari matahari yang tujukan bagi daerah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal) yang masih sulit untuk dibangun infrastruktur listik. Walaupun listrik yang dihasikan belum bisa dimanfaatkan untuk keperluan banyak namun pemanfaatan energi terbarukan ini merupakan langkah yang baik dan inovatif karena melihat potensi Indonesia yang dilintasi garis khatulistiwa yang artinya dilewati matahari relatif setiap tahun dengan intensitas radiasi sebesar 4,80 kWh/m2/hari. Energi terbarukan lain tercatatat ada 75.091 MW panas bumi, 29.164, mini/mikro hydro 769,69 MW, biomasa 49.810, tenaga angin 3-6 m/s, bahan bakar nabati 161,5 juta SBM, biogass 2,3 juta SBM, dan sampah kota 3.000 MW (Jurnal KESDM, 2016 Edisi 2) yang perlu dieksplotasi lebih besar lagi demi tercapainya ketahanan energi nasional.
Tampaknya perlu adanya perubahan kebijakan yang sudah lama ini di jalankan. Pemberian subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) berbasis fossil harus mulai dikurangi sedikit demi sedikit sampai tidak tidak ada lagi subsidi untuk BBM bagi transportasi perorangan dan subsidi diahlikan sepenuhnya untuk pembanguna dan pengembangan infrastruktur energi terbarukan. Butuh sedikit tekanan untuk mengurangi penggunaan energi fossil agar ketergantungan terhadap energi yang tidak dapat diperbaharui tidak meningkat dan beralih ke energi terbarukan. Dengan bahasa sederhana perlu adanya penghematan dalam penggunaan energi dalam rangka kKonservasi energi untuk tercapainya ketahanan energi nasional di masa mendatang.
Langkah penghematan merupakan langkah cerdas dalam terwujudnya ketahanan energi terhadap kemungkinan krisis energi di masa mendatang. Prinsip ekonomi sederhana yang menyatakan bahwa permintaan yang tinggi yang tidak seimbang dengan tersedianya barang yang terbatas mengkaibatkan harga jual menjadi tinggi seperti halnya dalam praktik penjualan migas. Untuk itu, perlu kerjasama yang nyata antara masyarakat sebagai pemakai dan pemerintah sebagai penyedia kebutuhan. Selagi pemerintah mendorong penyediaan melalui berbagai kebijakan masyarakat harus sudah cerdas dan bijak dalam penggunaan energi.
Pada tahun 2016 lalu Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan kampanye “Potong 10 Persen” kampanye ini dinilai langkah yang mudah dilakukan masyarakat untuk menghemat pemakaian energi. Bahwa sejatinya penghematan lebih mudah dilakukan ketimbang mebangun infrastruktur baru setara 10 MW dan membutuhkan dana mencapai Rp 450 triliun. Contoh langkah lain yang diambil pemerintah adalah mendorong investasi yang tentunya dalam bidang energi terbarukan yang dikemas dalam konservasi energi dalam bentuk kebijakan dan program. Empat kebijakan dan program yang diambil berdasarkan Jurnal Kementrian ESDM Jilid 2 tahun 2016 adalah sebagai berikut. 1) Penyusunan dan penetapan peraturan menteri tentang pemberian insentif bagi pengguna energi dan/atau produsen peralatan hemat energi yang berhasil melaksanakan konservasi energi pada periode waktu tertentu; 2) Penyusunan dan penetapan peraturan menteri tentang Standar Kinerja Energi Minimum atau SKEM (Minimum Energy Performance Standards – MEPS) dan penerapan label hemat energi untuk membatasi peralatan pemanfaat energi yang boros dan mendorong produksi dan/atau penjualan peralatan yang hemat energi; 3) Penerapan manajemen energi, terutama bagi pengguna energi sama dengan atau di atas 6000 TOE dengan melakukan audit energi berkala, penunjukkan manajer energi, penerapan rekomendasi audit energi serta pelaporan pelaksanaan manajemen energi ke Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; 4) Penyiapan Profil Investasi Konservasi Energi sebagai pedoman investasi untuk proyek konservasi energi, khususnya yang telah diidentifikasi melalui Program Kemitraan Audit Energi.
Dengan adanya niat dan usaha baik dari pemerintah dan masyarakat terkait sumber daya energi nasional diharapakan ekpektasi ketahanan energi nasional di masa mendatang akan terwujud dan Indonesia akan jauh dari kata krisis energi.

Info seputar energi dan sumber daya mineral dapat mengunjungi website Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di www.esdm.go.id

       #15HariCeritaEnergi
       #HariKesepuluh
       #KESDMRI

Referensi

ebtke.esdm.go.id/post/2016/05/15/1233/pelaksanaan.potong.10.persen.hingga.2019
esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/terangi-desa-terpencil-kementerian-esdm-andalkan lisdes-dan-ltshe

Kementrian ESDM. 2016.Program Strategis EBTKE dan Ketenagalistrikan.Jurnal Energi 2016 Edisi 2. Halaman 14-41

No comments:

Post a Comment