Bukan lagi
menjadi tanda tanya bahwa energi merupakan penunjang pokok kehidupan manusia.
Mulai dari hal kecil saja seperti makan berfungsi sebagai energi untuk
berkativitas sampai hal yang lebih kompleks seperti ketersediaan bahan bakar
untuk memasak baik dari minyak, gas, ataupun kayu dan bahan bakar untuk hal
lain seperti transportasi serta ketersediaan listrik yang menyokong hampir
segala aspek kehidupan. Hampir semua sumber energi yang digunakan adalah energi
yang berasal dari energi fossil semisal batu bara serta minyak dan gas bumi.
Hampir sekitar 90 persen sumber energi masih dikuasai oleh energi fossil.
Energi fossil berasal dari timbunan material organik yang mengalami proses yang
sangat lama dan terjadi dalam suhu dan tekanan yang tinggi. Proses yang lama
menjadi kata kunci bahwa suatu saat cadangan energi fossil akan habis karena
waktu regenerasi minyak yang terbentuk tidak sebanding dengan eksploitasi yang
begitu pesatnya. Diperkirakan cadangan migas yang ada sekarang akan habis dalam
kurun waktu 11,6 tahun jika tidak ditemukan cadangan baru (Jurnal KESDM, 2016 Edisi 2).
Lalu, timbul pertanyaan bagaimana menyediakan energi yang dapat berregenerasi
dengan cepat sehingga antara pemanfaatan dan proses pembentukan sebanding
sehingga energi akan tercipta terus menerus dalam artian dapat dimanfaatkan
secara berkelanjutan.
Salah satu cara yang dapat diambil untuk menciptakan ekspektasi
tersebut adalah dengan menyediakan energi terbarukan yang ketersediaanya
relatif selalu ada dan dimanfaatkan secara terus menerus. Indonesia dengan
kekayaan energi dan sumber daya mineralnya menjadi harta karun tersendiri yang
memberikan harapan besar kepada masyarkatnya. Di era serba elektronik ini
terjadi masalah ketimpangan yang signifikan masih banyak kapala keluarga yang
masih belum terlistriki terutama di Indonesia bagian timur. Masalah ini yang
selalu menjadi teriakan masyarkat pelosok yang masih jauh dari kata layak
energi. Pada tahun 2017 ini pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber
Daya Mineral meluncurkan aksi yang positif dalam menanggulangi masalah
kelistrikan ini. Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) merupakan lampu yang
memanfaatkan energi dari matahari yang tujukan bagi daerah 3T (terluar,
terdepan, dan tertinggal) yang masih sulit untuk dibangun infrastruktur listik.
Walaupun listrik yang dihasikan belum bisa dimanfaatkan untuk keperluan banyak
namun pemanfaatan energi terbarukan ini merupakan langkah yang baik dan
inovatif karena melihat potensi Indonesia yang dilintasi garis khatulistiwa
yang artinya dilewati matahari relatif setiap tahun dengan intensitas radiasi
sebesar 4,80 kWh/m2/hari. Energi terbarukan lain tercatatat ada
75.091 MW panas bumi, 29.164, mini/mikro hydro 769,69 MW, biomasa 49.810,
tenaga angin 3-6 m/s, bahan bakar nabati 161,5 juta SBM, biogass 2,3 juta SBM,
dan sampah kota 3.000 MW (Jurnal
KESDM, 2016 Edisi 2) yang perlu dieksplotasi lebih besar lagi demi
tercapainya ketahanan energi nasional.
Tampaknya perlu adanya perubahan kebijakan yang sudah lama ini di
jalankan. Pemberian subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) berbasis fossil
harus mulai dikurangi sedikit demi sedikit sampai tidak tidak ada lagi subsidi
untuk BBM bagi transportasi perorangan dan subsidi diahlikan sepenuhnya untuk
pembanguna dan pengembangan infrastruktur energi terbarukan. Butuh sedikit
tekanan untuk mengurangi penggunaan energi fossil agar ketergantungan terhadap
energi yang tidak dapat diperbaharui tidak meningkat dan beralih ke energi
terbarukan. Dengan bahasa sederhana perlu adanya penghematan dalam penggunaan
energi dalam rangka kKonservasi energi untuk tercapainya ketahanan energi
nasional di masa mendatang.
Langkah penghematan merupakan langkah cerdas dalam terwujudnya
ketahanan energi terhadap kemungkinan krisis energi di masa mendatang. Prinsip
ekonomi sederhana yang menyatakan bahwa permintaan yang tinggi yang tidak
seimbang dengan tersedianya barang yang terbatas mengkaibatkan harga jual
menjadi tinggi seperti halnya dalam praktik penjualan migas. Untuk itu, perlu
kerjasama yang nyata antara masyarakat sebagai pemakai dan pemerintah sebagai
penyedia kebutuhan. Selagi pemerintah mendorong penyediaan melalui berbagai
kebijakan masyarakat harus sudah cerdas dan bijak dalam penggunaan energi.
Pada tahun 2016 lalu Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral
melakukan kampanye “Potong 10 Persen” kampanye ini dinilai langkah yang mudah
dilakukan masyarakat untuk menghemat pemakaian energi. Bahwa sejatinya
penghematan lebih mudah dilakukan ketimbang mebangun infrastruktur baru setara
10 MW dan membutuhkan dana mencapai Rp 450 triliun. Contoh langkah lain yang
diambil pemerintah adalah mendorong investasi yang tentunya dalam bidang energi
terbarukan yang dikemas dalam konservasi energi dalam bentuk kebijakan dan
program. Empat kebijakan dan program yang diambil berdasarkan Jurnal Kementrian
ESDM Jilid 2 tahun 2016 adalah sebagai berikut. 1) Penyusunan dan penetapan peraturan menteri tentang pemberian
insentif bagi pengguna energi dan/atau produsen peralatan hemat energi yang
berhasil melaksanakan konservasi energi pada periode waktu tertentu; 2) Penyusunan dan penetapan peraturan
menteri tentang Standar Kinerja Energi Minimum atau SKEM (Minimum Energy
Performance Standards – MEPS) dan penerapan label hemat energi untuk
membatasi peralatan pemanfaat energi yang boros dan mendorong produksi dan/atau
penjualan peralatan yang hemat energi; 3)
Penerapan manajemen energi, terutama bagi pengguna energi sama dengan atau di
atas 6000 TOE dengan melakukan audit energi berkala, penunjukkan manajer
energi, penerapan rekomendasi audit energi serta pelaporan pelaksanaan
manajemen energi ke Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; 4) Penyiapan Profil Investasi Konservasi Energi sebagai pedoman
investasi untuk proyek konservasi energi, khususnya yang telah diidentifikasi
melalui Program Kemitraan Audit Energi.
Dengan adanya niat dan usaha baik dari pemerintah dan masyarakat
terkait sumber daya energi nasional diharapakan ekpektasi ketahanan energi
nasional di masa mendatang akan terwujud dan Indonesia akan jauh dari kata
krisis energi.
Info seputar energi dan sumber daya mineral dapat mengunjungi website Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di www.esdm.go.id
#15HariCeritaEnergi
#HariKesepuluh
#KESDMRI
#15HariCeritaEnergi
#HariKesepuluh
#KESDMRI
Referensi
ebtke.esdm.go.id/post/2016/05/15/1233/pelaksanaan.potong.10.persen.hingga.2019
esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/terangi-desa-terpencil-kementerian-esdm-andalkan
lisdes-dan-ltshe
Kementrian
ESDM. 2016.Program Strategis EBTKE dan
Ketenagalistrikan.Jurnal Energi 2016 Edisi 2. Halaman 14-41
No comments:
Post a Comment