Masalah yang selalu ramai diperbincangkan terkait proses penambangan
adalah efek atau dampak yang dihasilkan dari proses penambangan tersebut.
Komunitas internasional sangat mengkhawatirkan peruahan iklim yang sedang
terjadi karena perubahan iklim dapat menimbulkan masalah yang serius pada
lingkungan seperti kebakaran hutan, banjir, kekeringan, kenaikan permukaan
laut, dan potensi yang membahayakn lainnnya. Lalu, bagaimana dengan
pertambangan panas bumi amankah untuk lingkungan sekitar?
Energi
panas bumi tergolong energi yang ramah lingkungan yang salah satu cirinya
adalah memanfaatkan kembali fluida atau air yang telah digunakan dengan cara
menginjeksikannya kembali ke dalam bumi dengan pipa injeksi. Proses ini juga
berfungsi sebagai penjaga keseimbangan yang ada pada reservoir geothermal agar
tidak terjadi subsidence atau penurunan muka tanah. Karena jika air atau fluida
ini habis maka tidak ada
elemen yang mampu menahan tanah yang berada di atasnya untuk itu proses injeksi
air kembali merupakan suatu keharusan yang penting. Selain itu, energi panas
bumi tidak melibatkan proses pembakaran yang saat ini sedang dikembangkan
energi panas bumi hampir nol emisi udara. Pembangkit energi geothermal juga
menghilangkan proses pertambangan, pengangkutan, dan pengolahan yang ada pada
proses energi fossil.
Gambar 2. Proses Produksi Geothermal
(Sumber : http://auzaniofficial.wordpress.com)
GEA memperkirakan, "Saat membandingkan data emisi CO2 yang
diperoleh dari Environmental Protection Agency (EPA) dan Energy Information
Administration (EIA) untuk pembangkit listrik tenaga batubara dan gas alam,
tingkat rata-rata emisi karbon dioksida untuk pembangkit listrik tenaga batu
bara dan gas alam Pembangkit listrik masing-masing adalah 2200 lbs CO2 / MWh
dan 861 lbs CO2 / MWh. Sistem panas bumi, di sisi lain, menghasilkan emisi yang
jauh lebih sedikit, sekitar 197 lbs CO2 / MWh." (GEA,2014)
Gambar 2. Perbandingan Emisi CO2 dari Batubara, Gas Alam, dan Geothermal
(Sumber : geothermal 101 basic
of geothermal energy, GEA 2014)
Emisi dari pembangkit listrik panas bumi sangat rendah bila
dibandingkan dengan minyak dan batubara. Karena emisi yang rendah, negara
berkembang yang memiliki produksi energi geothermal seperti Indonesia mendapat
keuntungan. Karena akibat dari Kyoto
Protocol yang mengharuskan negara maju untuk mengurangi emisi gas rumah
kaca sebesar 5.2% pada tahun 1990 dan membeli energi bersih dari negara
berkembang. Salah satu energi bersih adalah geothermal. Keunggulan lain dari
geothermal energi adalah dalam faktor kapasitasnya (capacity factor), yaitu perbandingan
antara beban rata‐rata yang dibangkitkan oleh pembangkit dalam suatu perioda (average
load generated in period) dengan beban maksimum yang dapat dibangkitkan oleh
PLTP tersebut (maximum load). Faktor kapasitas dari pembangkit listrik panas
bumi rata‐rata 95%, jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan faktor kapasitas
dari pembangkit listrik yang menggunakan batubara, yang besarnya hanya 60‐70% (U.S
Department of Energy).
Energi yang ramah lingkungan tidak saja dinilai pada saat produksi
namun proses dari setiap langkah mulai dari penentuan titik produksi hingga
distribusi. Maka perlu pengetahuan akan kegiatan usaha panas bumi. Kegiatan
usaha panas bumi meliputi pencarian titik potensi sumur panas bumi hingga
sampai pemanfaatannya baik sebagai kebutuhan listrik ataupun nonlistrik. Berdasarkan
bahan kuliah program pascasarjana geothermal ITB ada lima tahapan kegiatan
usaha panas bumi dan enam hal penting yang harus diperhatikan.
Tahapan
kegiatan usaha panas bumi meliputi:
a) Survei
Pendahuluan;
b) Eksplorasi;
c) Studi
Kelayakan;
d) Eksploitasi;
dan
e) Pemanfaatan.
Survei Pendahuluan adalah kegiatan
yang meliputi pengumpulan, analisis dan penyajian data yang berhubungan dengan
informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia untuk memperkirakan letak
dan adanya sumber daya Panas Bumi serta Wilayah Kerja.
Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang
meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan
pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh dan menambah
informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan
perkiraan potensi Panas Bumi.
Studi Kelayakan adalah tahapan
kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi untuk memperoleh informasi secara rinci
seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan usaha pertambangan
Panas Bumi, termasuk penyelidikan atau studi jumlah cadangan yang dapat dieksploitasi.
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu
wilayah kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi,
pembangunan fasilitas lapangan dan
operasi
produksi sumber daya Panas Bumi.
Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik
adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik,
baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri
Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan
usaha pemanfaatan energi dan/atau fluida Panas Bumi untuk keperluan nonlistrik,
baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.
Gambar 3. PLTP di Kamojang
Gambar
4. Pengembangan PLTP Karaha
Kegiatan
usaha panas bumi harus memperhatikan wilayah kerja penambangan yang berkaitan
erat dengan kebijakan pemerintah. Beberapa hal yang penting untuk dipahami
dalam melaksanakan kegiatan pengusahaan panas bumi antara lain:
1. Batas
dan luas wilayah kerja ditetapkan oleh Pemerintah.
2. Wilayah
kerja yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha diumumkan secara terbuka.
3. Menteri,
Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing‐masing
melakukan
penawaran Wilayah Kerja dengan cara lelang
4. Pengusahaan
sumber daya Panas Bumi dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapat IUP
(Izin
Usaha Pertambangan) dari Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan
kewenangan
masing‐masing.
5. IUP
adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan Panas Bumi di suatu Wilayah
Kerja
Pertambangan (WKP) Panas Bumi
6. Pemegang
IUP wajib menyampaikan rencana jangka panjang Eksplorasi dan Eksploitasi
kepada Menteri,
Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing‐masing yang
mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan.
Penyesuaian terhadap rencana jangka panjang Eksplorasi dan Eksploitasi dapat dilakukan
dari tahun ke tahun sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
Jadi,
energi dari panas bumi relatif aman terhadap lingkungan daripada energi dari
fossil. Besar harapan bahwa sistem yang baik ini tetap terjaga
keberlangsungannya sehingga berdampak baik kepada semua pihak.
Info seputar energi dan sumber daya mineral dapat mengunjungi website Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di www.esdm.go.id
#15HariCeritaEnergi
#HariKetiga
#KESDMRI
#15HariCeritaEnergi
#HariKetiga
#KESDMRI
Referensi
Geothermal Energy Association.2014.Geothermal 101 Basics of Geothermal Energy.
GEA Publications Halaman 35-44
http://geothermal.itb.ac.id/sites/default/files/public/Sekilas_tentang_Panas_Bumi.pdf
No comments:
Post a Comment