Energi Geothermal yang Ramah Lingkungan


Masalah yang selalu ramai diperbincangkan terkait proses penambangan adalah efek atau dampak yang dihasilkan dari proses penambangan tersebut. Komunitas internasional sangat mengkhawatirkan peruahan iklim yang sedang terjadi karena perubahan iklim dapat menimbulkan masalah yang serius pada lingkungan seperti kebakaran hutan, banjir, kekeringan, kenaikan permukaan laut, dan potensi yang membahayakn lainnnya. Lalu, bagaimana dengan pertambangan panas bumi amankah untuk lingkungan sekitar?
       Energi panas bumi tergolong energi yang ramah lingkungan yang salah satu cirinya adalah memanfaatkan kembali fluida atau air yang telah digunakan dengan cara menginjeksikannya kembali ke dalam bumi dengan pipa injeksi. Proses ini juga berfungsi sebagai penjaga keseimbangan yang ada pada reservoir geothermal agar tidak terjadi subsidence atau penurunan muka tanah. Karena jika air atau fluida ini habis maka tidak ada elemen yang mampu menahan tanah yang berada di atasnya untuk itu proses injeksi air kembali merupakan suatu keharusan yang penting. Selain itu, energi panas bumi tidak melibatkan proses pembakaran yang saat ini sedang dikembangkan energi panas bumi hampir nol emisi udara. Pembangkit energi geothermal juga menghilangkan proses pertambangan, pengangkutan, dan pengolahan yang ada pada proses energi fossil.


                                                                         Gambar 2. Proses Produksi Geothermal

                                                                 (Sumber : http://auzaniofficial.wordpress.com)

GEA memperkirakan, "Saat membandingkan data emisi CO2 yang diperoleh dari Environmental Protection Agency (EPA) dan Energy Information Administration (EIA) untuk pembangkit listrik tenaga batubara dan gas alam, tingkat rata-rata emisi karbon dioksida untuk pembangkit listrik tenaga batu bara dan gas alam Pembangkit listrik masing-masing adalah 2200 lbs CO2 / MWh dan 861 lbs CO2 / MWh. Sistem panas bumi, di sisi lain, menghasilkan emisi yang jauh lebih sedikit, sekitar 197 lbs CO2 / MWh." (GEA,2014)

Gambar 2. Perbandingan Emisi CO2 dari Batubara, Gas Alam, dan Geothermal
(Sumber : geothermal 101 basic of geothermal energy, GEA 2014)

Emisi dari pembangkit listrik panas bumi sangat rendah bila dibandingkan dengan minyak dan batubara. Karena emisi yang rendah, negara berkembang yang memiliki produksi energi geothermal seperti Indonesia mendapat keuntungan. Karena akibat dari Kyoto Protocol yang mengharuskan negara maju untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 5.2% pada tahun 1990 dan membeli energi bersih dari negara berkembang. Salah satu energi bersih adalah geothermal. Keunggulan lain dari geothermal energi adalah dalam faktor kapasitasnya (capacity factor), yaitu perbandingan antara beban rata‐rata yang dibangkitkan oleh pembangkit dalam suatu perioda (average load generated in period) dengan beban maksimum yang dapat dibangkitkan oleh PLTP tersebut (maximum load). Faktor kapasitas dari pembangkit listrik panas bumi rata‐rata 95%, jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan faktor kapasitas dari pembangkit listrik yang menggunakan batubara, yang besarnya hanya 60‐70% (U.S Department of Energy).
Energi yang ramah lingkungan tidak saja dinilai pada saat produksi namun proses dari setiap langkah mulai dari penentuan titik produksi hingga distribusi. Maka perlu pengetahuan akan kegiatan usaha panas bumi. Kegiatan usaha panas bumi meliputi pencarian titik potensi sumur panas bumi hingga sampai pemanfaatannya baik sebagai kebutuhan listrik ataupun nonlistrik. Berdasarkan bahan kuliah program pascasarjana geothermal ITB ada lima tahapan kegiatan usaha panas bumi dan enam hal penting yang harus diperhatikan.

Tahapan kegiatan usaha panas bumi meliputi:
a) Survei Pendahuluan;
b) Eksplorasi;
c) Studi Kelayakan;
d) Eksploitasi; dan
e) Pemanfaatan.

Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia untuk memperkirakan letak dan adanya sumber daya Panas Bumi serta Wilayah Kerja.
Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi Panas Bumi.
Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan usaha pertambangan Panas Bumi, termasuk penyelidikan atau studi jumlah cadangan yang dapat dieksploitasi.
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan
operasi produksi sumber daya Panas Bumi.
Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri
Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi dan/atau fluida Panas Bumi untuk keperluan nonlistrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.

               Gambar 3. PLTP di Kamojang                       
                                          

 



              (Sumber : http://geomagz.geologi.esdm.go.id/)            

Gambar 4. Pengembangan PLTP Karaha


         Kegiatan usaha panas bumi harus memperhatikan wilayah kerja penambangan yang berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah. Beberapa hal yang penting untuk dipahami dalam melaksanakan kegiatan pengusahaan panas bumi antara lain:
1.  Batas dan luas wilayah kerja ditetapkan oleh Pemerintah.
2.  Wilayah kerja yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha diumumkan secara terbuka.
3.  Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing‐masing
 melakukan penawaran Wilayah Kerja dengan cara lelang
4. Pengusahaan sumber daya Panas Bumi dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapat IUP
 (Izin Usaha Pertambangan) dari Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan
 kewenangan masing‐masing.
5. IUP adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan Panas Bumi di suatu Wilayah
 Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi
6. Pemegang IUP wajib menyampaikan rencana jangka panjang Eksplorasi dan Eksploitasi
kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing‐masing yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan. Penyesuaian terhadap rencana jangka panjang Eksplorasi dan Eksploitasi dapat dilakukan dari tahun ke tahun sesuai dengan kondisi yang dihadapi.     
  
Jadi, energi dari panas bumi relatif aman terhadap lingkungan daripada energi dari fossil. Besar harapan bahwa sistem yang baik ini tetap terjaga keberlangsungannya sehingga berdampak baik kepada semua pihak. 


  Info seputar energi dan sumber daya mineral dapat mengunjungi website Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di www.esdm.go.id

       #15HariCeritaEnergi
       #HariKetiga
       #KESDMRI

Referensi

Geothermal Energy Association.2014.Geothermal 101 Basics of Geothermal Energy. GEA Publications Halaman 35-44
http://geothermal.itb.ac.id/sites/default/files/public/Sekilas_tentang_Panas_Bumi.pdf



No comments:

Post a Comment